Jumat, 16 Juli 2010

Polemik keberadaan SATGAS Anti Mafia Hukum

Keberadaan permasalahan ini berawal dari upaya Petisi 28 yang dimotori oleh dimotori Adhie Massardi berniat mengajukan uji materi Keputusan Presiden No 37/2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan Keputusan Presiden tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas. Selain itu protes keberadaan Satgas juga disuarakan dengan alasan bahwa Satgas kurang produktif dan cenderung berpraktek tebang pilih. Menurut pendapat saya semua warga negara memiliki kedudukan hukum untuk menguji undang-undang ataupun peraturan ke Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah Agung, namun keberadaan gugatan Petisi 28 in akan bermuara pada suatu penolakan. Alasan yang mendasari pendapat tersebut antara lain:

a. Keputusan Presiden adalah bersifat beschikking. Menurut Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang dimaksud dengan beschikking adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara yang berisi tindakan hukum administrasi negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Konkret memiliki arti bahwa objek yang diputuskan dalam keputusan administrasi negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan. Individual mengartikan bahwa keputusan administrasi negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu subjek dan alamat yang dituju. Final memberi arti bahwa keputusan administrasi negara itu sudah dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak yang dituju (sudah definitif). Selain unsur-unsur tersebut di atas, beschikking juga memiliki sifat sebagai hubungan hukum yang sepihak (bersegi satu). Mengenai keberadaan beschikking Mahfud M.D. menegaskan, Keputusan Presiden bukan peraturan yang bisa diuji karena merupakan kewenangan presiden ke internal dan bersifat konkrit individual. Produk hukum yang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah undang-undang sedangkan di Mahkamah Agung adalah peraturan yang dikeluarkan lembaga negara dan kesemua produk hukum tersebut merupakan peraturan yang abstrak atau regeling yang dapat diuji materikan, sementara Keputusan Presiden pembentukan Satgas sudah konkret atau beshickking.

b. Gugatan salah sasaran, mengingat bahwa Keputusan Presiden No 37/2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum adalah kewenangan Presiden, maka seharusnya gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan untuk untuk mencabutnya. Gugatan juga bisa ditempuh melalui jalur Peradilan Tata Usaha Negara karena yang ingin di gugat adalah suatu keputusan yang berbentuk beshickking dan bukan merupakan peraturan yang bisa diuji materikan. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung dapat menerima gugatan yang mana lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara yang bukan dalam kapasitasnya.

c. Tidak ada legal standing atau kedudukan hukum bagi Petisi 28 untuk mengajukan uji materi Keputusan Presiden No 37/2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung. Keberadaan legal standing merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan gugatan atas suatu beschikking dimana pihak yang mengajukan gugatan adalah pihak yang dirugikan secara langsung atas dikeluarkannya beschikking serta memiliki hak untuk menggugatnya. Petisi 28 tidak memiliki alasan hukum yang kuat sebagai pihak yang secara langsung mengalami kerugian atas keberadaan Keputusan Presiden tersebut, sehingga seharusnya gugatan tersebut dapat ditolak.

Dengan beberapa alasan inilah saya berpendapat bahwa gugatan Petisi 28 atas Keputusan Presiden No 37/2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum seharusnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Keberadaan gugatan ini juga memberi indikasi adanya pihak-pihak yang kurang nyaman dengan keberadaan Satgas, dalam artian ada kepentingan pelemahan aksi penegakan hukum di balik gugatan tersebut. Namun di sisi lain perlu juga diperhatikan bahwa Satgas dalam kapasitasnya sebagai kepanjangan tangan Presiden dalam memberantas hukum tidak boleh setengah-setengah bekerja. Harus lebih aktif dan menegakkan hukum tanpa memandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar