Jumat, 16 Juli 2010

Kekayaan yang dipisahkan apakah termasuk Keuangan Negara?

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka (1) Keuangan Negara Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Jenis Keuangan Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka (1) diatur dalam Pasal 2 UU No. 17 TH. 2003 yang meliputi :

a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;

b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;

c. Penerimaan Negara;

d. Pengeluaran Negara;

e. Penerimaan Daerah;

f. Pengeluaran Daerah;

g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;

h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;

i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunaka n fasilitas yang diberikan pemerintah.

Keberadaan uang perkara dalam lembaga Mahkamah Agung telah menimbulkan perdebatan antara dua lembaga negara. Badan Pemeriksa Keuangan berniat untuk mengaudit keberadaan pengaturan biaya perkara yang selama ini berada dalam penguasaan lembaga Mahkamah Agung karena dinilai sebagai Keuangan Negara. Hal ini juga dikuatkan dari suatu indikasi bahwa pengelolaan uang biaya perkara dalam lembaga Mahkamah agung kurang baik sehingga sering mengalami penundaan setoran kepada Kementrian Keuangan sebagai bendahara negara. Di sisi lain Mahkamah Agung beranggapan bahwa uang biaya perkara yang dikelola oleh lembaganya bukan keuangan negara melainkan uang titipan pihak yang berperkara untuk membiayai perkara. Dan jika biaya perkara ada kelebihan harus dikembalikan kepada pihak yang berperkara.

Pasal 2 huruf (h) UU No. 17 TH. 2003 mempertegas mengenai perbedaan pendapat ini. Menurut ketentuan Keuangan Negara meliputi kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. Dalam konteks ini dapat diartikan bahwa keberadaan uang biaya perkara yang dikelola oleh lembaga Mahkamah Agung adalah kekayaan pihak lain yang dikuasakan/dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Jadi jelas dapat disimpulkan bahwa uang biaya perkara masuk dalam Keuangan Negara yang memiliki konsekuensi dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pada dasarnya Badan Usaha Milik Negara atau yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat sehingga dapat diartikan bahwa BUMN adalah Perusahaan Negara berdasarkan Pasal 1 angka (5) UU No. 17 TH. 2003. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahka sehingga dapat disebut sebagai Perusahaan Daerah sesuai Pasal 1 angka (6) UU No. 17 TH. 2003. Menilik pasal 2 huruf (g) UU No. 17 TH. 2003 dapat dijumpai ketentuan yang menyatakan bahwa Keuangan Negara juga meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. Sehingga dapat dipastikan bahwa kekayaan yang berada dalam kekuasaan BUMN dan BUMD dapat digolongkan dalam kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan merupakan bagian dari kekayaan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar