Jumat, 16 Juli 2010

Apa itu Diskresi???

Diskresi menurut C.S.T Kansil, S.H. merupakan “kebebasan” yang dimiliki oleh pemegang kewenangan administrasi dalam menjalankan kewenangan. Dalam konteks administrasi negara, Pemerintah memiliki tugas menyelenggarakan “Kesejahteraan Umum” (bestuurzorg). Jika tardapat suatu kondisi permasalahan yang genting dan tiba-tiba namun belum ada peraturan dan undang-undang yang mengaturnya, administrasi negara dipaksa untuk bertindak cepat dan tidak dapat lagi menunggu perintah dari badan-badan kenegaraan yang diserahi tugas/fungsi legislatif. Sehingga konsekuensi khusus diberlakukan kepada para pemegang kewenangan administrasi negara, yang mengakibatkan sebagian kekuasaan yang dipegang DPR/Legislatif dipindahkan ke tangan pemerintah administrasi negara sebagai Badan Eksekutif. Kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah untuk mengeluarkan suatu keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri ini dikenal sebagai “Freies Ermessen” dalam bahasa Jerman dan “Pouvoir Discretionnaire (Diskresi)” dalam bahasa Perancis. Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan yang kini disiapkan pemerintah juga menyebutkan pengertian diskresi sebagai keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggung jawab, dan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, dengan maksud untuk lebih cepat, efisien, dan efektif mencapai tujuan yang diamanatkan UUD 1945.

Keberadaan kewenangan yang bersifat khusus dan memungkinkan untuk membentuk dan menyimpangi legalitas pastinya perlu diberikan batasan-batasan agar pelaksanaan kewenangan tersebut tidak menimbulkan kerugian dan masalah yang lebih besar. Pembatasan sebagaimana dijelaskan sebelumnya didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

a. Pengambil kebijakan harus memiliki kewenangan, dalam hal ini dimaksud diskresi harus dipergunakan oleh pihak pejabat yang memiliki hak atas kewenangan delegasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan pejabat pejabat tersebut tanpa adanya intervensi dari pihak lain;

b. Diskresi digunakan dalam keadaan yang darurat atau bahaya. Adanya bencana alam, perang, atau Negara dalam keadaan darurat dll. Dimana suatu kebijakan harus dikeluarkan secara cepat, efisien, dan darurat;

c. Belum ada atau belum jelas aturan hukum yang mengatur permasalahan terkait, sehingga diperlukan kebijakan atau peraturan yang sifatnya mendesak untuk dikeluarkan;

d. Bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan asas pemerintahan yang baik;

e. Digunakan dengan tujuan kepentingan umum, Kebijakan yang dikeluarkan adalah demi kepentingan Negara dan orang banyak, dan bukan demi keuntungan individu atau kelompok saja.

Dalam suatu keadaan darurat dan dibutuhkan suat penyelesaian yang cepat, efektif dan efisien, serta belum ada aturan yang mengatur penanganan masalah tersebut

Kewenangan ini dapat diberikan kepada pengguna Diskresi apabila dalam suatu keadaan mendesak, darurat, atau bencana alam, namun belum ditemukan adanya suatu peraturan yang mengatur tentang permasalahan tersebut. Dalam hal ini dibutuhkan suatu kebijakan atau peraturan yang secara cepat, tepat, efektif dan efisian mampu untuk dengan segera memberikan penanganan untuk menyelesaikan permasalahan. Permasalahan yang terkait haruslah mempengaruhi keberadaan hajat hidup orang banyak dan demi kepentingan umum dan Negara. Pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut dapat mendapatkan atau menggunakan Diskresinya untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar